LAPORnews, Nasional – Setelah Mengamati suasana pra 15 Desember 2026, diketahui Bapak Muhammad Davi Emalda, Pendiri LAPOR kembali memunculkan pertanyaan dan bertanya tentang ketika para perwakilan pendemo berhasil bertemu dan diterima para anggota DPR RI tahun 2026.
Pertanyaan pendiri lapor ini juga terindikasi mewakili kekuatiran beberapa pengamat hukum dan politik termasuk masyarakat pemerhati lainnya tentang
draf RUU di tahun berapa yang sedang dibahas para anggota DPR RI Tahun 2026.
Dimana Draft Awal di Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY Tahun 2009 ), draft RUU zaman Presiden Jokowidodo Tahun 2012, 2023 dan entah apakah masih ada draft terbaru lagi diluar yang sudah disebutkan dan dituliskan diatas.
Diketahui, Tujuan Awal Dibuatkan RUU Perampasan Aset Koruptor adalah menjadi UU Lex Specialist Untuk Para Koruptor,
bukan UU Non Lex Specialist alias Umum
yang bisa menyasar dan terindikasi kuat disalahgunakan oleh para oknum oknum yang berjumlah banyak bisa juga dikatakan sebagai gerombolan penjahat berdasi sambil tertawa dalam perbincangan bersama beberapa teman diskusi tanya jawabnya pendiri lapor.
Laporan Team Red
















