Scroll untuk baca artikel
4 Banner 325 x 300
5 Banner 160 x 600
5 Banner 160 x 600
2 Banner 970 x 250
Berita Nasional

Perampasan Aset Koruptor : Sipil Dan Militer Bisa Saja Tidak Setuju

86
×

Perampasan Aset Koruptor : Sipil Dan Militer Bisa Saja Tidak Setuju

Sebarkan artikel ini
7 banner 468 x 60
Menerima Informasi Masyarakat
Informasi Segala Hal Dijadikan Informasi Dan Berita di LAPORnews

LAPORnews, Nasional – Tanggal 27 Agustus 2026 adalah hari yang ditunggu dan hari yang menegangkan tentang perjalanan Kehidupan Bernegara di Negara Republik Indonesia kedepannya. Dan benarkah gambarannya seperti yang saat ini dibayangkan sebelum tanggal 27 Agustus Tiba ?

Menurut Bapak Muhammad Davi Emalda, apakah tanggal 27 Agustus 2026 bisa juga disebut merupakan hari Berdengung, bergema kembali semangat Berantas KORUPTOR Dari Bumi ibu Pertiwi Indonesia Oleh Rakyat Indonesia yang semakin banyak jumlah yang menyuarakannya ? Rakyat Asli, Cinta Asli Indonesia akan menyuarakan dan mendesak ke sekelompok orang orang yang telah dipilih oleh Rakyat Indonesia untuk mengapresiasi suara rakyat Indonesia yang kabarnya telah melenceng menjadi Suara ‘ Ketua Umum Partai ‘ di Gedung yang disebut DPR RI.

6 Banner 300 x 600

Timbul pertanyaan,
1. Apakah Begitu Pentingnya Pengesahan Perampasan Aset Koruptor Disahkan menjadi UU Resmi ?

2. Siapa Yang diuntungkan dan yang tidak diuntungkan ketika Perampasan Aset Koruptor Menjadi UU ?

3. Benarkah, UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR Akan Menjadi Senjata Hukum Ampuh minimal Mengurangi Keberadaan KORUPTOR Di Bumi Ibu Pertiwi Negara Republik Indonesia ?

Tulisan ini sengaja dpersembahkan bagi khalayak pembaca Oleh Bapak Muhammad Davi Emalda, Seorang Praktisi, Mediator dan Konsultan, Pengamat Kehidupan Tata Bernegara untuk memancing dan mendorong para Ahli Hukum, Ahli Tata Negara, Para Aparat Hukum Untuk Membuat dan Menjalankan Penegakan Hukum diatas Rel Hukumnya serta perlahan mengikis produk – produk hukum yang kurang sempurna dan kurang tegas dari peninggalan era Kitap Hukum Perundang-undangan Zaman Belanda Dulu yang terindikasi ada yang sudah uzur tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan yang paling terpenting berdasarkan kearifan dan budaya Peraturan dan hukum peninggalan nenek moyang Bangsa Indonesi sendiri.

Lanjut, timbul pertanyaan lagi seperti yang diungkapkan oleh Bapak Muhammad Davi Emalda kepada media LAPORnews ini, apakah Tanggal 27 Agustus 2026 apakah bisa juga disebut dengan kedatang kembaran Kudatuli ?

Laporan Team Redaksi

1 Banner Kotak
5 Banner 160 x 600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *