Scroll untuk baca artikel
4 Banner 325 x 300
5 Banner 160 x 600
5 Banner 160 x 600
https://link.dana.id/miniapp?c=/s/mp/2j6zum8j
Berita Nasional

UU LEX SPECIALIST UNTUK KORUPTOR BUKAN UMUM‎⁨ !

129
×

UU LEX SPECIALIST UNTUK KORUPTOR BUKAN UMUM‎⁨ !

Sebarkan artikel ini
7 banner 468 x 60

LAPORnews, Nasional – Awal Keinginan Dan Semangat Tujuan rakyat adalah RUU PERAMPASAN ASET PIDANA KORUPTOR Yang Disahkan Menjadi UU adalah RUU Menjadi UU LEX SPESIALIST yang berarti khusus hanya untuk Para KORUPTOR yang Telah Mengambil Uang Negara dari hasil rakyat dengan jumlahnya yang fantastis milyaran hingga Bilyunan Rupiah terindikasi bahkan per hari.

6 Banner 300 x 600
Menerima Informasi Masyarakat
Informasi Segala Hal Dijadikan Informasi Dan Berita di LAPORnews

Diketahui, Hal ini diutarakan oleh Muhammad Davi Emalda pendiri perusahaan pers dan hukum ketika dalam perbincangan santai dalam multi telepon ketika ditanya perkembangan menjelang 15 Desember 2026 dari janji DPR RI dengan para pendemo beberapa waktu lalu ( 27 Agustus 2026 )

Bila dalam perjalanan waktu menjelang masa tenggat 15 Desember 2026 sesuai janji Para anggota DPRI RI tersahkan Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang tetapi Perampasan Aset Koruptor ini menjadi bukan Undang-undang Lex Specialist ( khusus ), tetapi hanya menjadi undang-!undang bersifat biasa ( Umum ), berarti ANGGOTA DPRI yang bersidang menggodok RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi UU telah sengaja melencengkan semangat dan tujuan awal rakyat mendorong dan bahkan memaksa agar rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang, dimana undang-undang Perampasan aset ini harus bersifat LEX SPECIALIST ( Khusus ).

  • Kunjungi Youtube LAPORnews ( Subscribe, Like, Sharea, Koment )

Lanjut diutarakan, artinya, anggota DPR RI yang bersidang itu dengan sengaja terindikasi kuat hendak menipu rakyat dan berusaha melindungi diri sendiri, kerabat dan anggota keluarganya dari dampak Rancanga Undang-undang Perampasan Aset Koruptor Sah Menjadi Undang-undang.

Bila hal ini dilakukan oleh para anggota DPR RI yang bersidang, mereka bisa dikenakan delik hukum salah satunya penipuan dan lain-lain, imbuh pendiri LAPOR.

Ditambahkan pula oleh Muhammad Davi Emalda, bahwa seharusnya rapat persidangan pembahasan rancangan aset koruptor DI DPR RI,  berdasarkan etika dan semangat transparansi, persidangan ini seharusnya pembahasannya DPR RI mengundang para tokoh, ahli ( akademisi dan praktisi ) hukum dan tatanegara serta mendengarkan masukan rakyat dengan semangatnya BERANTAS KORUPTOR artinya LEX SPECIALIST

Laporan : Team Red

1 Banner Kotak
5 Banner 160 x 600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *