Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalDaerah

Pendataan Rumah Korban Bencana Di Pidie Jaya, Aceh Bermasalah ?@beritaviralkan

256
×

Pendataan Rumah Korban Bencana Di Pidie Jaya, Aceh Bermasalah ?@beritaviralkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pendataan Rumah Korban Bencana Di Pidie Jaya, Aceh Bermasalah ?

Example 300x600

LAPORnews, Aceh – Beberapa waktu lalu, selalu muncul di persosmetan tiktok protes warga tentang pendataan warga untuk mendapatkan perumahan bagi warga yang terkena bencana banjir bandang yang membawa kayu dan lumpur besar.
Terindikasi kuat, ada kejanggalan soal pendataan perumahan korban banjir. Hal ini pun sempat ditayangkan pula oleh media online Mitra Pol Aceh Berjudul ( Rumah Rusak Diterjang Banjir dan Longsor, Janda Tiga Anak di Pidie Jaya Mengharap Uluran Bantuan ).
Benarkah ada persoalan yang terjadi secara sengaja ataukah tidak sengaja ?
Ikuti Pemberitaan investigasi LAPORnews yang bersambungan dengan harapan kesediaan informasi dari pihak-pihak terkait dalam persoalan pendataan perumahan bagi warga di dusun Bineh Raya Desa Beurringen Kecamatan Merah Dua Kabupaten Pidie Jaya provinsi Aceh .
Vidio tentan persoalan ini bisa disimak dsn dipelajari oleh pihak-pihak terkait terutama aparat hukum.
Berdasarkan Undang undang.
Penyampaian KPK pada tahun tanggal 5 bulan Desember tahun 2022 lalu melalui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat menggelar Road To Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung ” Jelas ini pelanggaran dan berdampak pada Hukuman MATI karena perbuatannya dilakukan pada kondisi keadaan negara yang tidak stabil. Kondisi Bencana, orang dalam kesusahan, malah mengambil manfaat, ujar Johanis tanak ( dikutip dari Media Indonesia, 2022, Judul KPK KEMBALI INGATKAN PELAKU KORUPSI DANA KEBENCANAAN TERANCAM HUKUMAN MATI ).
Kajagung Sanitiar Burhanuddin saat penyampaikan pidato kunci dalam acara seminar bertajuk Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap yg disiarkan langsung di kanal YouTube Offisial Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jakarta ( 25/11/2021, ANTARA/ Putu Indah Savitri ” Dasar Yuridis dalam Menjatuhkan Sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat dipasal 2 ayat ( 2 ) undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”( https://www.antaranews.com/berita/2546197/jaksa-agung-sanksi-pidana-mati-tipikor-tidak-untuk-bencana-non-alam Jaksa Agung: Sanksi pidana mati tipikor tidak untuk bencana non-alam
).

Konsultasi

Simak Laporan live LAPORnews dari masyarakat Aceh Yang Terkena Bencana yang juga ditayangkan di vidio grup LAPORnews

https://www.antaranews.com/berita/2546197/jaksa-agung-sanksi-pidana-mati-tipikor-tidak-untuk-bencana-non-alam Jaksa Agung: Sanksi pidana mati tipikor tidak untuk bencana non-alam

Berita lainnya

Laporan : APL Hambali & Team Red                             

                  Sosial Media Kami                     

Tiktok @lapornews
Yotube @beritaviralkan
Referensi Tempat Belanja : @offontokotiktok

#beritaviralkan

#semuaorang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *