Scroll untuk baca artikel
4 Banner 325 x 300
5 Banner 160 x 600
5 Banner 160 x 600
https://link.dana.id/miniapp?c=/s/mp/2j6zum8j
Daerah

Ketukan Palu Hakim Dan Pakar Pidana FH UNIKOM : “Satpol PP Kota Bandung  Telah Melanggar, Tidak Benar, Tidak Sah”

451
×

Ketukan Palu Hakim Dan Pakar Pidana FH UNIKOM : “Satpol PP Kota Bandung  Telah Melanggar, Tidak Benar, Tidak Sah”

Sebarkan artikel ini
7 banner 468 x 60

LAPORnews, Bandung, 15 September 2026 – Semua ini berawal dari kejadian di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung.pada hari Jum’at 24 April 2026 Silam.

Hakim Praperadilan PN Bandung nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Satpol PP Pemkot Bandung Tidak Sah

6 Banner 300 x 600

Diketahui, Persidangan Praperadilan No. 15 dan No. 16 tahun 2026 digelar dengan agenda Putusan, Pemohon adalah Pedagang di kota Bandung melawan pihak Termohon Kasatpol PP Pemkot Bandung,

Menerima Informasi Masyarakat
Informasi Segala Hal Dijadikan Informasi Dan Berita di LAPORnews

Hakim Praperadilan menilai Termohon ( Satpol PP Kota Bandung ) yang telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan melanggar KUHAP, karenanya Permohonan Pedagang melalui Kuasa Hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba, dkk dari Kantor Hukum Antinomi layak dikabulkan.

Dalam Dua ( 2 ) perkara praperadilan ini, diketahui sebelumnya pihak Advokat menghadirkan Pakar Pidana FH Unikom Musa Darwin Pane yang sering disebut MDP menguraikan dan menerangkan bahwa segala upaya baik itu penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh Pol PP Pemkot Bandung haruslah tunduk pada KUHAP Nasional, jika melanggar maka tindakan Yustisia yang dilakukan Termohon adalah Illegal.

Mengenai Putusan Hakim ini, MDP menjelaskan, Putusan Hakim sudah adil dan sesuai hukumnya, resiko bagi Kasatpolpp Pemkot Bandung bisa teracam sanksi etik, administrasi dan Pidana merujuk ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP Nasional, lanjut MDP yang sering menjadi ahli diberbagai Praperadilan saat dihubungi awak media.
Diwaktu lain, dijelaskan pula Ucok Rolando P Tamba,S.H.,M.H.,
berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata tindakan TERMOHON (Satpol PP Kota Bandung) pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan non-yustisi , mengapa demikian, karena tindakan geledah dan sita itu dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung sebanyak ± 5 (lima) orang dan upaya penggeledahan dan penyitaan wewenangnya diberikan kepada PPNS Satpol PP Kota Bandung sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan dengan adanya kehadiran lebih kurang 5 (lima) orang PPNS Satpol PP Kota Bandung maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP.

TeamRed Dan Narasumber MDP

1 Banner Kotak
5 Banner 160 x 600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *